Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 145.320 pejabat negara, termasuk di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto, telah menyerahkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa data terakhir ini dihimpun pada 31 Desember 2024, dimana dari total 418.665 pejabat yang wajib melaporkan, hanya 145.320 yang telah melakukannya.
Menurut Budi Prasetyo, dari total pejabat yang wajib melaporkan ini, sebagian besar berasal dari bidang eksekutif dengan sekitar 33,45% yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka. Data tersebut juga mencakup pejabat yang baru wajib melaporkan serta yang sudah melaporkan LHKPN sesuai jabatan mereka yang baru, seperti pejabat di Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih.
Budi menambahkan bahwa penyerahan LHKPN juga telah mencapai tingkat pelaporan yang cukup signifikan di bidang legislatif dan yudikatif. Untuk memastikan kepatuhan dalam hal ini, KPK mengimbau agar para penyelenggara negara dari berbagai bidang segera menyerahkan LHKPN secara tepat dan lengkap sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Masyarakat juga dapat memantau kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi melalui situs web resmi KPK.