Home Kriminal Warga Tewas Akibat Aniaya: 3 Personel Polrestabes Medan Dipecat

Warga Tewas Akibat Aniaya: 3 Personel Polrestabes Medan Dipecat

0

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah memberikan hukuman kepada tujuh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42). Tiga dari tujuh personel tersebut, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Sidang KEPP tersebut merupakan lanjutan dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa ketiga personel yang dipecat tersebut mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sementara itu, 4 personel lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani dan meminta maaf kepada pimpinan Polri serta keluarga korban.

Putusan sidang KEPP ini merupakan komitmen dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dengan sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Fokus utama Polri adalah untuk tetap menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat, dengan pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran dan penindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Exit mobile version