Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkap beberapa kasus yang menjadi sorotan utama selama tahun 2024. Salah satunya adalah kasus anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang masih mendominasi pengaduan yang diterima KPAI dengan total 1097 kasus. Jenis kasus yang paling umum dilaporkan termasuk anak korban pengasuhan yang bermasalah antara orangtua, anak korban pemenuhan hak anak, dan anak korban perebutan kuasa asuh.
Kondisi pengasuhan anak di dalam keluarga sangat berpengaruh pada perkembangan kepribadian, interaksi, dan sosialisasi anak dalam masyarakat. Selain itu, kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi perhatian serius, dengan 265 kasus dilaporkan selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 53 kasus telah mendapat pengawasan dan sisanya dirujuk ke lembaga layanan untuk pendampingan dan penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam akses keadilan dan remediasi bagi anak yang mengalami kekerasan seksual. Upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dewasa juga masih ditemukan, yang melanggar norma hukum. Hal ini disebabkan oleh minimnya tenaga profesional dan lembaga layanan di daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga anak-anak kurang mendapatkan dukungan pendampingan dan rehabilitasi yang memadai.
Selain itu, praktik budaya di beberapa tempat yang masih menormalisasi kekerasan juga turut menyebabkan banyak kasus anak tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Salah satu contohnya adalah kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang memperkosa anak kandungnya sendiri. Semua ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dan peningkatan kesadaran akan hak-hak anak di masyarakat.