Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pembunuhan seorang pria pemilik rumah toko (ruko) di Pulogadung, Jakarta Timur oleh pelaku berinisial ZA (35). Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (26/2) dengan alasan memperbaiki tower dan membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Setelah melakukan aksi pembunuhan dan mengecor jasad korban, pelaku kembali ke rumah orang tua di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta pada Senin (24/2) dan menginap di rumah temannya di Kota Tua, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan bos ruko di Pulogadung setelah melakukan kegiatan bersih-bersih bangunan di tempat kejadian perkara. Pelaku pura-pura tidak mengetahui keberadaan korban saat pergi ke rumah korban di Cipete untuk membuka pintu bagi teknisi tower. Motif pembunuhan ini diketahui karena pelaku sakit hati setelah ditampar oleh korban dan beradu argumen terkait kehilangan bahan bangunan dan gaji yang belum dibayarkan.
Pelaku ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun. Pasca penangkapan pelaku, Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.