Polda Aceh memastikan penanganan kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap tiga anak di bawah umur di Meunasah Al-Muttaqin, Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah dilakukan dengan profesional. Kasus ini diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah. Segalanya dijamin untuk dilakukan dengan profesional dan adil. Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, ketika ketiga korban sedang tadarus di Meunasah. Lima pelaku yang juga masih di bawah umur tiba-tiba datang dan melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap mereka.
Keterangan lebih lanjut diberikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, saat diwawancara pada Senin, 10 Maret 2025. Berdasarkan penjelasannya, kelima anak yang terlibat dalam kasus ini mengakui bahwa pemukulan dilakukan karena mereka merasa tidak senang dengan sikap sinis yang ditunjukkan oleh korban. Korban membuat laporan polisi ke Polres Bener Meriah dengan nomor LP/B/15/III/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH pada 6 Maret 2025, menyusul kejadian ini. Penyidik telah memeriksa saksi korban dan para pelaku setelah menerima laporan tersebut.
Penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua dilakukan untuk para pelaku yang masih di bawah umur, sambil menunggu hasil diversi bersama Bapas, UPTD PPA, dan pihak terkait lainnya. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang serta menghindari penyebaran narasi negatif terkait insiden ini di media sosial, mengingat keterlibatan anak di bawah umur. Joko menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan profesional.