Pada Rabu, 12 Maret 2025, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bersuara mengenai Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet atau Seskab. Letkol Teddy merupakan Anggota TNI aktif. Menurut Sjafrie, jika Letkol Teddy menduduki posisi di luar 15 kementerian atau lembaga yang diizinkan untuk dijabat oleh prajurit aktif, maka ia harus pensiun dini. “Jadi, ada 15. Kemudian, untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan, dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sjafrie juga menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus pensiun jika mereka mengisi jabatan di luar 15 kementerian atau lembaga yang disebutkan. Dia meminta awak media untuk melakukan pengecekan apakah Letkol Teddy termasuk dalam kategori tersebut atau tidak. Menhan Sjafrie sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang, prajurit TNI aktif bisa menjabat di 15 kementerian atau lembaga tanpa perlu mengundurkan diri. Undang-Undang tersebut meliputi kelompok institusi seperti Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.
Selain itu, prajurit TNI aktif juga dapat menempati jabatan di Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Menurut Sjafrie, ada penambahan 5 jabatan sipil lainnya yang bisa dipegang oleh prajurit TNI aktif, seperti Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Meskipun saat ini hanya ada 10 Kementerian atau Lebaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif berdasarkan Undang-Undang TNI yang berlaku. Artinya, jika Letkol Teddy tidak termasuk dalam kategori tersebut, dia harus pensiun sebelum melanjutkan pekerjaannya.
Ini merupakan tanggapan Menhan terkait penunjukkan Letkol Teddy sebagai Seskab, yang menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Prosedur dan aturan yang jelas terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil menjadi perhatian penting dalam menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.