Polda Nusa Tenggara Timur sedang menyelidiki kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tim penyidik Polda telah memeriksa 9 saksi terkait kasus ini, termasuk seorang wanita yang diduga menjadi pemasok anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar.
Menurut Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim menyimpulkan bahwa ada indikasi kejahatan yang dilakukan oleh Fajar. Dari total 9 saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F, yang diduga menyediakan korban untuk Fajar. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berusia 6 tahun.
AKBP Fajar sebelumnya ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT. Kombes Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan oleh Mabes Polri karena posisi jabatan yang diemban oleh Fajar.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada 20 Februari 2025, tetapi detail informasi tentang kasusnya baru diumumkan belakangan. Proses pemeriksaan terhadap Fajar masih berlanjut di Mabes Polri, sementara yang bersangkutan ditahan di sana. Situasi ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelecehan anak, terutama saat melibatkan oknum yang berada pada posisi strategis di Kepolisian.