Letkol Teddy Indra Wijaya dinyatakan melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 karena menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI, prajurit TNI aktif hanya dapat menempati jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pada Oktober 2024, pihak Istana meminta pendapatnya mengenai rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer. Hasanuddin menyarankan agar Teddy ditempatkan di Sekretariat Militer sesuai dengan UU TNI Pasal 47, namun pihak Istana menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Sebagai hasilnya,Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana menekankan bahwa Teddy harus mundur dari jabatan Seskab. Menurut aturan, prajurit TNI aktif hanya boleh menempati jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan aturan hukum. Menurut Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, prajurit TNI aktif dapat menempati jabatan di 15 kementerian/lembaga tanpa harus mengundurkan diri, namun di luar 15 tersebut, prajurit TNI harus pensiun terlebih dahulu sebelum menempati jabatan tersebut.