Polisi berhasil menyita dua jelangkung dari sebuah padepokan dukun cabul di Kabupaten Serang, Banten sebagai barang bukti dari kejahatan yang terjadi. Kejadian ini bermula ketika korban mencari dukun untuk membantu menyelesaikan masalah utang piutangnya. Korban DS kemudian bertemu dengan pelaku OW dan menceritakan semua masalah yang dialaminya, yang kemudian berujung pada tindakan keji pelaku terhadap korban. Pelaku, yang mengaku sebagai dukun, meminta korban untuk melakukan ritual hubungan suami istri di dalam padepokannya sebagai syarat untuk menyelesaikan masalah. Merasa ditipu oleh dukun cabul, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Serang dan pelaku OW berhasil ditangkap di rumah padepokannya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, pada tanggal 11 Maret 2025.
Dari rumah pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua jelangkung, batok kelapa putih, jelangkung serebut kelapa, dua keris, dan satu benda yang disebut Si Raja Asem. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kejahatan cabul yang merugikan korban. Adanya dukun cabul ini memang menunjukkan bahwa masih ada praktik-praktik tidak etis yang perlu diungkap dan dihentikan. Kepolisian terus melakukan investigasi guna memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyitaan jelangkung dan barang bukti lainnya menjadi bukti nyata penegakan hukum terhadap praktik dukun cabul yang merugikan masyarakat.