Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anaknya di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku tersebut ternyata adalah tetangga korban sendiri. Pelaku, yang dikenal dengan beberapa nama alias, seperti Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo, merupakan seorang pria berusia 31 tahun dari Banyumas, Jawa Tengah. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu pekan lalu dan pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke kampung halamannya. Pelaku dan korban telah saling mengenal sejak lama karena bertetangga, dimana pelaku sering meminjam uang kepada korban tanpa melunasi utangnya. Motif ekonomi diduga menjadi pemicu pembunuhan ini karena pelaku merasa terdesak oleh tuntutan korban. Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif lain yang memicu tindakan keji tersebut. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.