29.2 C
Jakarta
Friday, March 21, 2025
HomeBeritaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diadili Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diadili Kasus Harun Masiku

Sidang perdana terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang tersebut akan mencakup pembacaan dakwaan dan direncanakan dimulai pukul 09.20 WIB dengan Rios Rahmanto sebagai ketua majelis hakim, serta anggota majelis hakim lainnya yaitu Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Panitera penggantinya dinyatakan sebagai Eko Budiarno. Nomor perkara yang terdaftar untuk sidang tersebut adalah 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Hasto Kristiyanto disebut sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga terlibat dalam PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari. Kasus ini juga melibatkan dugaan perintangan penyidikan. Sebagai bentuk persiapan, KPK telah menyiapkan 12 jaksa untuk menghadapi persidangan ini. Hasto juga telah menyiapkan 17 kuasa hukum, termasuk eks Jubir KPK, Febri Diansyah. Tim pengacara Hasto menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan kliennya dianggap memiliki unsur politis balas dendam terhadap PDIP, partai tempat Hasto berasal. Proses hukum ini dianggap sebagai bentuk pembalasan atas sikap politik partai dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan beberapa kader.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER