Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah mengakibatkan enam orang menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. Mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, keenam tersangka tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Empat di antaranya adalah pihak penerima, sedangkan dua lainnya adalah pemberi suap dari pihak swasta. Penahanan mereka akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK dan Gedung Merah Putih, mulai dari 16 Maret hingga 4 April 2025. Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, di mana KPK sebelumnya mengamankan delapan orang namun hanya enam orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh informasi terkait OTT di OKU Sumatera Selatan dapat ditemukan dengan tepat di sumber yang tertera.