Penyerangan massa yang terjadi di Kapolsek Kayangan, Lombok Utara pada Senin malam, 17 Maret 2025, menyebabkan Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, dicopot dari jabatannya. Keputusan ini dilakukan setelah Telegram dari Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025, dimana Kanit Reskrim inisial J dan anggota polisi berinisial LA juga dinonaktifkan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB terkait keterlibatan anggota Polsek dalam insiden tersebut.
Polda NTB telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab penyerangan Mapolsek, yang dipimpin oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta. Jika terbukti adanya pelanggaran, anggota yang terlibat akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Lombok Utara juga telah memeriksa sejumlah penyidik di Polsek Kayangan terkait insiden tersebut.
Penyerangan dipicu oleh kasus seorang warga inisial RW yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri setelah ditekan oleh oknum Polsek Kayangan terkait kasus pencurian HP. Meskipun kasusnya telah selesai dengan perdamaian dan uang damai diserahkan, namun tekanan dari oknum polisi membuat RW mengakhiri hidupnya, yang kemudian memicu kemarahan warga yang menyerang Polsek Kayangan. Ayah RW, Nasruddin, menduga bahwa anaknya dibunuh secara mental oleh oknum polisi dan tidak secara sukarela bunuh diri.
Kasus ini masih terus diselidiki, dan jika terbukti ada kesalahan dari oknum Polsek Kayangan, tindakan lanjut akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak berharap kejadian ini dapat diselesaikan dengan adil dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.