Seorang wanita paruh baya bernama Nurolom Ritonga (52) ditemukan tewas dan dikubur di sebuah perkebunan sawit warga di Desa Rintis, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 10 Februari 2025. Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih korban, ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring, menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dijodohkan dengan orang lain. Disebutkan bahwa pelaku juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor. Penyelidikan menemukan bahwa pembunuhan terjadi setelah terjadi pertengkaran pada sebuah warung makan di Kabupaten Padang Lawas Utara pada 5 Februari 2025. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku melarikan diri ke Jambi, meninggalkan sepeda motor korban sebagai barang bukti. Hasil autopsi menemukan luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.