Oknum anggota TNI Angkatan Laut dengan inisial J alias Jumran, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis muda, kini tengah mendapat tekanan untuk dijatuhi hukuman mati. Ratusan massa dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk elemen jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil bersatu dalam Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita, menuntut keadilan bagi korban yang ditemukan tewas di Nol Kilometer Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Mereka mendesak agar proses hukum terbuka dan keras terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin. Koordinator AKU Juwita, Suroto, menyatakan bahwa karena kasus ini melibatkan kehilangan nyawa, maka hukuman mati adalah tuntutan mereka. Selain itu, massa juga menginginkan agar sidang nantinya dapat diakses oleh publik tanpa ada yang tertutup. Aksi solidaritas untuk Juwita dimulai dengan pembacaan doa bersama, puisi, dan orasi sebagai bentuk dukungan atas kasus yang sedang diselidiki. Aktivis perempuan, Hudan Nur, menyebut Juwita sebagai korban femisida yang dilakukan oleh Jumran. Dia menjelaskan bahwa kasus femisida terjadi saat pelaku dan korban memiliki hubungan dekat dan berkaitan dengan seks. Meskipun hubungan antara Juwita dan Jumran bukanlah sebagai sepasang kekasih, dokter forensik telah menemukan bukti cedera pada alat kelamin korban. Hingga saat ini, apakah kematian Juwita berawal dari pemerkosaan atau tidak masih belum diungkap oleh pihak Denpom Lanal Banjarmasin. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan.