Kabar tentang dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) sedang ramai dibicarakan di media sosial. Berdasarkan tangkapan layar chat yang diunggah ulang di akun @txtdarijasputih, terungkap bahwa seorang residen PPDS FK Unpad diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. Pesan tersebut juga menyebut adanya bukti CCTV yang lengkap dan bahwa keluarga pasien sedang menuntut secara hukum terhadap dua residen terkait.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melakukan investigasi terhadap kasus ini dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, memberikan tanggapannya. Azhar memastikan bahwa kabar ini benar adanya dan bahwa Kemenkes telah memberikan sanksi tegas terhadap PPDS yang terlibat. Sanksi tersebut termasuk larangan bagi PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan pengembalian ke FK Unpad. Sedangkan hukuman selanjutnya menjadi kewenangan dari FK Unpad.
Unpad dan RSHS Bandung juga telah memberikan tanggapan terkait kasus ini melalui keterangan pers. Mereka menyatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS FK Unpad terhadap anggota keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viralnya kasus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri akibat perundungan oleh seniornya.