Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran terhadap jurnalis media online Juwita (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan langsung oleh Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, kepada Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, berkas perkara yang dilimpahkan berisikan hasil penyelidikan dan penyidikan selama 10 hari, termasuk proses rekonstruksi reka adegan. Pihak berwenang ingin menyelesaikan perkara ini secepat mungkin.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diterima akan diteliti lebih lanjut. Jika berkas perkara telah lengkap, Odmil III-15 Banjarmasin akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) di Lanal Balikpapan. Setelah itu, perkara akan diserahkan ke Pengadilan Militer 1-06 di Banjarbaru. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan Denpomal Lanal Banjarmasin. Letkol Sunadi juga menegaskan bahwa peradilan militer untuk tindak pidana umum terbuka untuk umum.