Korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, masih bekerja di UP tetapi terus mengalami tekanan. Korban diminta mundur dan mencabut laporan polisi. Amanda Manthovani, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa korban harus bertahan secara psikis karena adanya relasi kuasa yang memengaruhi korban. Kuasa hukum terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus membuat kuasa hukum melaporkan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Kasus pelecehan seksual ini sudah dilaporkan sejak Januari 2024 namun belum ada tersangkanya. Meski kasus sudah naik tahap penyidikan, polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, kuasa hukum lainnya, Yansen, menambahkan bahwa korban masih menunggu keadilan setelah hampir dua tahun melaporkan kasus pelecehan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme tim penyidik dalam menangani kasus tersebut.