26.2 C
Jakarta
Thursday, May 1, 2025
HomeBeritaHakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto: Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto: Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Pada Jumat, 11 April 2025, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto, memutuskan menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Keputusan ini diumumkan oleh hakim ketika sedang membacakan putusan sela terkait eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela dilangsungkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Hakim ketua, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Selanjutnya, Rios memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahap pemeriksaan saksi berdasarkan surat dakwaan yang diajukan.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku serta memberikan suap sebesar Rp 600 juta untuk memfasilitasi Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Tindakan Hasto dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebuah informasi menarik juga disampaikan oleh Guntur Romli, yang merupakan anggota PDIP, bahwa Hasto Kristiyanto turun berat badan sebanyak 6 kg selama ditahan di Rutan KPK. Pesan dari Hasto Kristiyanto selama masa tahanan juga diungkapkan oleh Guntur Romli.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER