26.2 C
Jakarta
Thursday, May 1, 2025
HomeBeritaRapatkan Sabuk! KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025

Rapatkan Sabuk! KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025

KPK menerima 561 laporan dugaan gratifikasi dari berbagai lembaga dan instansi selama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Lebaran tahun 2025 dengan total nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp 351 juta. Pelaporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 605. Dari 561 laporan gratifikasi tersebut, 520 adalah laporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi.

Dari rincian tersebut, sebanyak 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berupa karangan bunga, makanan, dan minuman. Selain itu, terdapat 182 objek gratifikasi berupa tiket perjalanan dan fasilitas penginapan senilai Rp 112 juta serta 16 objek gratifikasi berupa cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. Ada juga sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai dan voucher dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta serta satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu.

KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah termasuk wajib lapor atau tidak. Sebagai imbauan, KPK tetap mengingatkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi dan melaporkannya jika sudah menerima. Langkah pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER