Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi penting yang diemban oleh MAN dalam dunia peradilan Indonesia. Selain MAN, sejumlah pihak lain juga turut ditangkap oleh penyidik, seperti panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dua advokat. Penyidikan dilakukan setelah tim mendapatkan bukti kuat mengenai tindak pidana suap dan gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung juga menyatakan bahwa keempat orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur hakim dan pengacara. Kasus suap ini menjadi sorotan publik dan menyoroti integritas dalam sistem peradilan di Indonesia.