26.7 C
Jakarta
Wednesday, April 30, 2025
HomeKriminalKKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Terkait Kasus Pemerkosaan

KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Terkait Kasus Pemerkosaan

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengambil tindakan tegas terhadap Dr. Priguna Anugerah P terkait kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Sebagai respons atas permintaan Kementerian Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) Dr. Priguna dicabut, yang berarti dia tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etika profesi.

Dalam kasus pemerkosaan yang menimpa Dr. Priguna, aparat penegak hukum telah menetapkan dia sebagai tersangka setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung untuk melakukan evaluasi tata kelola dan pengawasan program tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum dan etika.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menahan peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Kasus ini merupakan bagian dari upaya mengatasi kasus kekerasan perempuan di lingkungan rumah sakit, yang perlu ditanggulangi melalui tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas. Semua tindakan yang diambil bertujuan untuk menjaga integritas profesi dokter dan memberikan keamanan serta perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER