Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Bandung menimbulkan keprihatinan dari Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelakunya harus dihukum dengan tegas, baik dari segi hukum maupun profesi. “Rudapaksa oleh siapapun merupakan perbuatan yang sangat buruk dan harus dihukum. Pelecehan seksual dalam bentuk apapun merupakan perbuatan yang tercela, dan harus mendapat ganjaran yang setimpal,” ungkap Tjandra dalam pernyataan tertulis.
Selain menegakkan proses hukum, Tjandra juga menekankan pentingnya sanksi profesi bagi pelaku. Ia menyoroti bahwa pencabutan izin praktik sebagai dokter adalah salah satu bentuk hukuman profesi yang mungkin diberikan. “Kasus dokter peserta PPDS di Bandung yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila harus dikenakan hukuman berat, baik hukuman hukum maupun sanksi profesi. Pencabutan izin praktik sebagai dokter merupakan salah satu bentuk sanksi profesi yang bisa dilakukan, selain hukuman badan sesuai keputusan pengadilan yang akan diterima,” tambahnya.