Pada suatu hari, tepatnya Minggu tanggal 11 Mei 2025, seorang pria berinisial R (47) di Kabupaten Bekasi melakukan tindakan kejam terhadap temannya bernama S. Motif di balik perbuatan sadisnya ternyata adalah rasa cemburu yang membakar. Pelaku tak bisa menerima kenyataan bahwa wanita yang dicintainya akan menikah dengan korban.
Menurut Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, pelaku telah lama menyimpan rasa sakit hati dan cemburu yang akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap korban. Alasan dari tindakan keji ini adalah karena cemburu terhadap korban yang akan menjadi suami wanita yang dicintainya.
AKBP Resa menjelaskan bahwa pelaku, karena rasa cemburu yang membakar, mencari keberadaan korban dan bahkan membawa pisau untuk membunuhnya. Tindakan ini membuat pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, pisau, dan sepeda motor milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Korban, S, mengalami luka kritis akibat penganiayaan temannya sendiri pada Kamis, 8 Mei 2025 di Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menjelaskan bahwa korban saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat serangan yang dilakukan pelaku. Incident tersebut terjadi di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian ini menunjukkan bahaya dari cemburu dan rasa sakit hati yang tidak terkendali. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua orang tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih damai.