Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap Edy Suranta Gurusinga (ESG) atau yang dikenal sebagai Godol dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Dua korban yang dibacok, yaitu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN Staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25), sedang dalam proses pemulihan. Kejati Sumut juga sedang mengusut keterlibatan Godol dengan tiga pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil. Korban, Jhon Wesly Sinaga bersama rekannya, Yuspita Ginting, merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Godol terkait kepemilikan senjata api. Adre W Ginting, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menyebut adanya dugaan kuat bahwa Kepot memerintahkan eksekusi pembacokan terhadap korban. Investigasi sedang berlangsung untuk mengetahui hubungan antara Godol dan pelaku lainnya dalam kasus ini. Godol yang merupakan mantan anggota Polri dan masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena kasus kepemilikan senjata api, berhasil diamankan oleh tim gabungan yang dibantu oleh TNI Angkatan Darat dan Satuan Brimob Polda Sumut. Saat eksekusi dilakukan, terjadi penolakan sejumlah orang yang menghalangi proses penangkapan tersebut. Godol akhirnya berhasil diamankan dan akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Selain itu, surat dakwaan JPU mengungkapkan kronologi kasus Godol dimana pada 3 Maret 2024, petugas kepolisian melihat Godol membuang senjata api dari mobil yang ditumpanginya. Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembacokan ini.