29.8 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025
HomeBeritaDenny Indrayana DPO Kasus Payment Gateway di Australia

Denny Indrayana DPO Kasus Payment Gateway di Australia

Pada Selasa, 3 Juni 2025, aparar Kepolisian dianggap dapat menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, sebagai buron dalam kasus korupsi payment gateway. Meskipun Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi payment gateway Kemenkumham, namun ia terus bolak-balik ke luar negeri, terutama Australia. Menanggapi isu ini, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyampaikan keprihatinannya terhadap stagnasi penyelesaian kasus korupsi payment gateway Kemenkumham yang belum diadili dan Denny Indrayana belum ditahan.

Kurniawan juga menyatakan bahwa tidak ada hambatan substansial bagi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dan menyerukan agar Denny Indrayana yang berada di luar negeri, khususnya Australia, ditetapkan sebagai buronan. Kejaksaan pun telah memiliki mekanisme untuk mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia, tanpa kehadiran Denny Indrayana.

KMPHI, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya untuk meminta penyelesaian kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar. Dirkrimsus Polda Metro Jaya pun menerima perwakilan massa aksi untuk menindaklanjuti laporan dari KMPHI terkait kasus ini. Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya juga akan melaporkan laporan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Kasus korupsi payment gateway Kemenkumham yang melibatkan Denny Indrayana telah menjadi sorotan sejak Denny menyinggung status tersangkanya yang akan berusia 10 tahun pada Februari 2025 mendatang. Dua vendor proyek payment gateway, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, juga disebut terlibat dalam kasus ini karena diduga melakukan pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta. Menunggu kelanjutan perkara ini, Andi Syamsul Bahri sebagai pelapor kasus yang memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 32,09 miliar, masih menanti tanda-tanda penyelesaian yang pasti.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER