Belakangan ini, Indonesia tengah dihebohkan oleh informasi mengenai tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Informasi ini menyulut kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, meskipun beberapa tokoh industri menekankan pentingnya sektor tambang sebagai landasan ekonomi nasional dan transisi energi. Anggawara dari BPP HIPMI menyoroti bahaya narasi negatif terkait tambang nasional yang bisa merusak citra investasi dan stabilitas kebijakan. Dia memperingatkan agar publik tidak terpengaruh oleh isu-isu yang mungkin diciptakan oleh pihak asing. Sementara itu, ASPEBINDO meminta agar pendapat luar tidak mempengaruhi pandangan publik, mengingat pihak asing juga seringkali melakukan aktivitas tambang di negaranya sendiri tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengatur kegiatan tambang dengan nilai tambah dan kepastian hukum. Tantangan saat ini bukan hanya pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi dalam industri tambang. Tanpa kontribusi nikel dan tembaga dari Indonesia, pasokan untuk teknologi masa depan akan terganggu, mengingat peran strategis Indonesia dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan.