Home prabowo Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

0

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Langkah ini merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Pencabutan IUP ini konsisten dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dengan melibatkan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk melalui media sosial, juga mendapatkan apresiasi atas kontribusinya dalam proses pengambilan kebijakan yang didasarkan pada data dan kondisi lapangan yang nyata.

Source link

Exit mobile version