Home Kriminal Polisi Tangkap 38 Tersangka Love Scam Sasar Warga AS

Polisi Tangkap 38 Tersangka Love Scam Sasar Warga AS

0

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan 38 pelaku penipuan daring yang menyasar warga negara asing asal Amerika Serikat. Pelaku-pelaku ini menggunakan modus love scam yang beroperasi sejak November 2023 di empat lokasi di Kota Denpasar. Para tersangka ini memanipulasi data pribadi agar terlihat otentik dan mengirimkan link telegram khusus kepada korban untuk mendapatkan informasi pribadi seperti nama lengkap dan alamat. Para pelaku mendapatkan bonus sebesar US$ 1 per data yang berhasil didapatkan serta upah bulanan sebesar US$ 200. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar. Para tersangka ditempatkan di lima tempat sewaan di Denpasar dan barang bukti yang disita termasuk handphone 82 unit dan PC komputer 47 unit. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Denpasar.

Source link

Exit mobile version