Polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya menimbulkan sorotan dari Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin. Mengutip bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kementerian HAM mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP empat perusahaan tambang di sana. Mengacu pada undang-undang dan konvensi internasional, Mugiyanto menekankan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai hak dasar warga. Upaya penindakan terhadap praktik pertambangan merusak lingkungan juga diapresiasi, sejalan dengan program pemerintahan yang menekankan restorasi dan pemulihan ekosistem terdegradasi. Wakil Menteri HAM juga menyerukan perlunya evaluasi terhadap praktik-praktik pertambangan yang tidak mematuhi prinsip-prinsip HAM, dimana Kementerian HAM bertekad untuk bekerjasama dengan instansi terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma-norma HAM. Menteri Lingkungan Hidup juga membuka peluang untuk memberlakukan sanksi pidana bagi perusahan tambang nikel di Raja Ampat yang melanggar aturan, dengan fokus utama pada pemulihan kerusakan lingkungan. Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat sebagai langkah penanganan kasus tersebut. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk melindungi kawasan tersebut sebagai geopark dan destinasi wisata dunia yang berkelanjutan.