Polisi berhasil menangkap seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku, berinisial NHN (25), diduga menyetubuhi korban dengan modus janji pernikahan. Korban, berinisial MK (15), asal Tasikmalaya, menjadi korban kejahatan pelaku mulai dari November 2024 hingga Februari 2025. Perkenalan korban dengan NHN terjadi pada tahun 2022, ketika korban kelas 8. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan imbalan uang. Setelah pelaku melakukan perbuatannya, korban diantar kembali ke pondok dengan uang sebagai imbalan. Tindakan cabul pelaku semakin sering, dan korban akhirnya terperangkap dalam janji-janji palsu pelaku.
Pada Juni 2025, orang tua korban tanpa sengaja melihat obrolan korban dengan pelaku, yang mengungkapkan perbuatan bejat pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Ternyata, pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap lima korban lainnya sejak tahun 2021. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga melakukan pendekatan hati-hati terhadap korban lain untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.