Pada Sabtu, 21 Juni 2025, keluarga almarhumah Septia Adinda yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Batang Anai, Padang Pariaman, menegaskan bahwa tidak ada permasalahan utang antara pelaku Satria Johanda alias Wanda dan korban, seperti yang disebutkan oleh pelaku. Ayah kandung almarhumah, Dasrizal, menegaskan bahwa pernyataan pelaku hanyalah alasan semata, dan jika memang ada utang, keluarga bersedia untuk membayar.
Dasrizal juga menegaskan bahwa meskipun keluarganya sederhana, mereka selalu berusaha memenuhi kebutuhan anak bungsu mereka, Septia Adinda. Keluarga meminta pelaku untuk dihukum seberat mungkin atas perbuatannya yang tidak manusiawi. Pelaku telah mengaku telah membunuh dan memutilasi korban karena sakit hati atas keterlambatan pembayaran hutang sebesar Rp 3,5 juta.
Setelah penemuan potongan tubuh korban, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang bekerja sebagai security di Padang Pariaman ini menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena rasa sakit hati dan bukan karena hubungan spesial dengan korban. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan pertanggungjawaban atas perbuatannya yang keji.