Pada Kamis, 19 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di wilayah Mojokerto dan Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Rumah-rumah tersebut memiliki total nilai senilai Rp 3,2 miliar, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Selain penyitaan rumah, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti Bagus Wahyudyono, Amir Lubis, dan Wahayu Krisma Suyanto di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan rekannya. Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada September 2023. Ia terbukti menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 dan APBD 2022–2024. Total anggaran dana hibah kelompok masyarakat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp 200 miliar.
KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini, dengan beberapa di antaranya dicegah bepergian ke luar negeri. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Proses pengembangan kasus masih terus berjalan, mencakup pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.