Pada tanggal Selasa, 24 Juni 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, telah menetapkan R, seorang warga perumahan Bukit Golf Residence di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menyampaikan bahwa selain R, M, rekan kerja Intan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Debby menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang terkait dengan video viral penganiayaan seorang ART yang mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh R selaku majikan dan M sebagai rekan kerja korban.
Kronologi kejadian ini terjadi saat Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan milik R, sehingga anjing-anjing tersebut terluka saat berkelahi. Hal ini membuat R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Tidak hanya itu, R juga memperlakukan Intan secara tidak manusiawi dengan tidak membayar gaji selama setahun, memberikan gaji bulanan yang rendah, pemotongan gaji saat korban melakukan kesalahan, dan bahkan meminta korban untuk makan kotoran hewan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang relevan. Saat ini, Intan mengalami luka berat dan sedang dirawat di RS Elizabeth Kota Batam. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.