Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dengan pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dipisahkan mulai tahun 2029. Putusan ini merupakan hasil dari sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak. Pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden dalam rentang waktu dua tahun sampai dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota. Pemilu serentak yang dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak berlaku lagi. Dengan penjadwalan yang berdekatan, partai politik memiliki kesulitan untuk mempersiapkan kader pada kontestasi pemilihan umum yang berdampak pada pragmatisme partai politik. Peluang transaksional dalam rekruitmen calon jabatan politik juga meningkat, menyebabkan pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Arief Hidayat dari MK menyoroti pelemahan lembaga partai politik yang berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan praktis.