Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan di Binjai yang menjanjikan pengurusan kerja ke Australia. Pelaku, berinisial CS (53), ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, setelah meminta uang muka sebesar Rp 33 juta per korban dengan alasan pengurusan visa. Kasus ini terungkap setelah 14 korban melapor ke Polres Binjai dengan total kerugian mencapai Rp 230 juta. Dari total kerugian tersebut, hanya satu korban yang menyetor uang kepada pelaku sebesar Rp 33 juta, sementara korban lainnya menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi. Pelaku saat ini ditahan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke Polres Binjai.