Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan yang melibatkan Brigadir Ade Kurniawan dari kepolisian. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dengan barang bukti yang cukup. Tersangka akan didakwa dengan beberapa pasal yang mengakibatkan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Semarang untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Masalah motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka akan diungkapkan lebih lanjut dalam persidangan nanti.