Pada Sabtu, 5 Juli 2025, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengumumkan bahwa mereka tidak menahan dua eks anggota kepolisian, Kompol Y dan Ipda HC, yang merupakan tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena mereka kooperatif dan diyakini tidak akan mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Meskipun demikian, pihak penyidik Polda NTB telah mengantisipasi pengaruh yang mungkin timbul terhadap saksi lain, serta telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi. Selain itu, satu tersangka perempuan berinisial M telah ditahan karena berasal dari luar NTB. Proses penyelidikan kasus kematian Brigadir MN berlangsung intensif, termasuk hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang menguatkan dugaan bahwa korban meninggal karena dicekik. Kepolisian telah menetapkan ketiga tersangka tersebut sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.