Home Berita Rumah Eks Menag Yaqut Disisir: Dokumen & Bukti Elektronik Disita KPK

Rumah Eks Menag Yaqut Disisir: Dokumen & Bukti Elektronik Disita KPK

0

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, terungkap bahwa beberapa dokumen dan barang bukti elektronik telah disita dalam penggeledahan kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk keperluan penyidikan kasus korupsi tersebut. Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik tersebut guna mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara ini. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil di Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB.

KPK memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga telah ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI, terutama terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menyusul pengumuman KPK mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut yang mencapai Rp1 triliun lebih, tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Source link

Exit mobile version