Home Kriminal Pencuri Tandan Pisang Dimaafkan & Dibantu Polisi: Kisah Unik!

Pencuri Tandan Pisang Dimaafkan & Dibantu Polisi: Kisah Unik!

0

Sebuah kisah haru terjadi di Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ketika seorang buruh bernama Erlangga akhirnya bisa pulang ke rumah setelah mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Erlangga ditangkap polisi karena mencuri pisang milik Rustam di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dua dari empat tandan pisang yang dicurinya berhasil dijual dan uangnya langsung digunakan untuk membayar utang. Namun, sebelum dua tandan pisang lainnya terjual, Erlangga berhasil ditangkap polisi. Di hadapan petugas dan korban, Erlangga memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Rustam memaafkan Erlangga dengan ikhlas dan mencabut laporannya. Polres Gowa menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus ini dengan pertimbangan kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum. Proses restorative justice ini disaksikan oleh Kepala Desa Kanjilo, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta keluarga kedua belah pihak. Meskipun bebas, Erlangga tetap berada dalam pengawasan polisi dan masyarakat sekitar. Dengan penyesalan yang mendalam, Erlangga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap untuk bekerja secara halal demi keluarganya. Kasus ini menjadi contoh bahwa keadilan tidak selalu harus ditegakkan lewat hukuman, tetapi juga dapat tercapai melalui kesepakatan damai dan hati yang lapang demi kemanusiaan.

Source link

Exit mobile version