Home Berita Respons Istana Terhadap Angga Raka Rangkap 3 Jabatan

Respons Istana Terhadap Angga Raka Rangkap 3 Jabatan

0

Istana Kepresidenan menegaskan bahwa wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN adalah bagian dari penugasan negara dan bukan pelanggaran aturan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penugasan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada para wakil menteri. Sebagai contoh, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo juga menyebut bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap jabatan yang dipegang Angga Raka, mengingat lebih dari satu posisi yang diemban seperti Wamenkomdigi, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025, Angga Raka resmi dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah serta tetap sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain Angga Raka, ada dua wakil menteri lain yang juga merangkap sebagai Komisaris BUMN, antara lain Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang ditunjuk sebagai Komisaris Telkom. Evaluasi terhadap rangkap jabatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas dengan maksimal.

Source link

Exit mobile version