Pada Senin, 15 September 2025, di Kabupaten Bekasi, seorang pria berinisial W alias A (59) telah membuat gempar warga Bekasi. Pria ini mengaku sebagai seorang polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), tetapi ternyata dia adalah seorang polisi gadungan yang telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2005. Selama hampir dua dekade, dia berhasil menipu banyak orang dengan janji-janji palsu, seperti bisa mengurus kasus hukum dan memberikan jalan pintas untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya ditangkap setelah tiga orang membuat laporan dengan total kerugian mencapai Rp86 juta. Namun, pihak kepolisian yakin bahwa jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak lagi. Pelaku ini pura-pura menjadi anggota kepolisian dengan pangkat AKP dan mengaku bahwa uang hasil penipuannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku ini bisa menyelesaikan berbagai urusan palsu mulai dari mencari motor yang hilang, mengurus kasus hukum, hingga memberikan janji untuk membantu seseorang menjadi PNS. Untuk meyakinkan korban, W bahkan menggunakan seragam dinas Polri palsu yang dibelinya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu yang seringkali diganti-ganti.
Sementara itu, polisi juga menemukan bahwa pelaku pernah diadukan ke Propam karena membawa kabur istri orang dan merusak rumah tangga korban. Sekarang, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kabupaten, dengan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Motif dari perbuatannya ini karena kebutuhan ekonomi, tetapi jelas bahwa tindakannya telah merugikan banyak orang.