Sebuah insiden tragis terjadi di Ambon, Maluku, di mana seorang bocah berusia 7 tahun mengalami luka bakar serius setelah disiram air panas oleh ibunya sendiri. Kejadian menyedihkan ini terjadi di Kampung Mujirin, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, insiden dimulai ketika sang ibu memanggil anaknya untuk menanyakan tentang kaca jendela yang hampir jatuh. Saat itu, ibu sedang memasak air panas dan secara tidak sengaja menyiramkan air panas tersebut ke anaknya ketika korban tidak tahu jawabannya.
Bocah tersebut, yang identitasnya diinisialkan sebagai DKT, langsung berlari ke kamar mandi sambil menangis setelah disiramkan air panas oleh ibunya. Meskipun ibunya mencoba menyiram tubuh korban dengan air dingin, namun kemudian ia kembali mengambil air panas dari panci dan menyiramkannya ke kaki anaknya. Akibatnya, DKT mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher, punggung, lengan, dan perut.
Peristiwa ini terungkap saat korban berada di sekolah dan kesulitan menyantap makanan. Guru korban melihat luka pada tubuhnya dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepala sekolah. Setelah diperiksa, DKT dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku dan ibu kandung korban, YT, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
YT dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2, dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atas perbuatannya tersebut. Insiden kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Ambon pada 29 September 2025.


