Persoalan utang berujung maut di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ketika seorang agen gas elpiji tewas ditikam kerabatnya sendiri setelah terjadi cekcok soal utang-piutang. Insiden tragis terjadi di kios korban di Jalan Patra pada Selasa siang, 30 September 2025. Pelaku kesal karena barang miliknya dijual korban tanpa izin, sehingga memutuskan untuk membeli pisau dapur dan menghabisi korban. Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, dimana korban menyewa kios milik pelaku untuk berjualan gas elpiji. Pelaku belum melunasi utang yang telah dipinjamkan ke korban, sehingga ketegangan semakin memuncak ketika korban menjual tangki bekas milik pelaku sebagai kompensasi atas utang yang belum dibayar. Korban akhirnya ditemukan tewas setelah pelaku menusuknya dengan pisau dapur. Pelaku sekarang mendekam di sel Polsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan Pasal 355 subsider 354 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Warga sekitar yang melihat kejadian itu berusaha melerai dan menangkap pelaku, sementara korban dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak bisa tertolong.


