23.9 C
Jakarta
Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalPolisi Pekanbaru mengamankan ratusan tabung gas LPG subidi

Polisi Pekanbaru mengamankan ratusan tabung gas LPG subidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. Dilakukan penggerebekan pada Selasa 30 September, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut. Lokasi pengoplosan terletak di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg) serta peralatan lainnya.

Dalam praktik pengoplosan ini, para pelaku menyuling gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk meraup keuntungan lebih besar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan dengan membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi. Pelaku utama dapat meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya mendapatkan upah sekitar Rp9-12 juta per bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Marpoyan Damai. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus berhasil membawa dua tersangka beserta barang bukti ke Mapolda Riau. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa yang mereka temui.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER