Predator Seks Anak Berkostum Putih Ditangkap di Kalibata
Seorang pria berinisial HW (39), yang merupakan predator seks anak, telah ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. HW, yang seorang konsultan hukum dan sudah berkeluarga, melakukan aksi bejat pada seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Korban diiming-imingi hadiah dan diundang ke apartemennya di daerah Pancoran.
HW telah melakukan perbuatan serupa selama kurang lebih 12 tahun terakhir, yang melibatkan tidak hanya anak-anak, tetapi juga wanita dewasa sebagai korban. Pelaku sering merekam aksi bejatnya dengan korban dan menyimpan video tersebut. Kini, HW dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Kekerasan Seksual.
Korban dari perbuatan HW terdiri dari anak di bawah umur dan wanita dewasa. Barang bukti yang disita dalam penggeledahan termasuk handycam yang digunakan untuk merekam perbuatan bejatnya. Seluruh kejadian tersebut terungkap melalui video penangkapan pelaku. Ancaman hukuman bagi HW adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.


