Seorang guru di SMP Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku dengan inisial JU (42), warga Tansi Ambon, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi pada 6 September 2025. Menurut Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, kasus ini bermula dari bulan Juli tahun 2025, ketika korban sedang membuat tugas di kelas bersama temannya. Tersangka, guru JU, masuk ke kelas dan melakukan tindakan tersebut terhadap korban yang berumur 13 tahun. Setelah kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kelas. Kasus ini menunjukkan motif pelaku yang tidak bisa mengendalikan nafsu bejatnya. Guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) dari undang-undang tentang perlindungan anak. Aparat kepolisian Polres Seram Bagian Timur telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius.


