Seorang kakek di Jakarta Timur kembali membuat ulah setelah baru saja menghirup udara bebas dari hukuman kasus pencabulan anak. HSW (63) ini tega mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun saat sedang menjemput cucunya di sekolah di kawasan Cakung. Terungkap bahwa pelaku masih berstatus bebas bersyarat saat melakukan aksi bejat tersebut. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis pagi, 25 September 2025, ketika HSW menjemput cucunya dan melihat korban bocah kecil di sekolah. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming es krim, lalu mengajaknya naik motor dan melakukan aksi cabul di atas kendaraan. Berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. HSW kini ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena merupakan residivis. Nasib malang juga dialami oleh seorang Anak Baru Gede perempuan berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur, yang digagahi pria paruh baya hingga hamil.


