27.1 C
Jakarta
Monday, November 10, 2025
HomePolitikDaftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Tunjangan & Masa Kerja

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Tunjangan & Masa Kerja

Banyak masyarakat yang tidak hanya bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, menjelaskan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerjanya. PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat. PPPK Paruh Waktu menerima upah minimal sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung pada daerah masing-masing, mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, pegawai masih berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. Mereka diangkat dengan kontrak kerja selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia juga dapat membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai akan menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Dengan demikian, memahami perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dapat membantu masyarakat dalam memilih jalur karir yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER