Polres Manggarai Barat tidak membantah adanya lubang yang diduga area tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan saat mereka melakukan penelusuran ke lokasi, tepatnya di bagian timur Pulau Sebayur Besar. Mereka menemukan lubang yang telah ditutup semen, beberapa mesin, drum penampung, pipa karat, dan bangunan tidak terpakai di lokasi tersebut. Polisi tidak bisa membongkar lubang tersebut tanpa izin dari pemilik lahan karena lahan tersebut masih milik pribadi salah seorang warga di Labuan Bajo. Selain itu, kasus tersebut belum bisa dilanjutkan ke proses pidana karena tidak ada aktivitas pertambangan saat polisi tiba di lokasi, dan tidak ditemukan bukti lain termasuk jejak bahan kimia seperti air raksa. Pada tahun 2014, Polres Manggarai Barat pernah menangkap 8 orang yang melakukan aktivitas tambang ilegal di lokasi yang sama dan kasus tersebut telah diproses secara hukum. Polemik isu tambang emas ilegal di Sebayur Besar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkembang dengan munculnya fakta-fakta baru.


